- NKRI, Pancasila, serta UUD 1945 adalah kesepakatan kolektif bangsa yang harus dipertahankan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
- Apabila ada niat melakukan penyempurnaan UUD 1945 harus melalui kesepakatan kolektif bangsa dengan dibangun terlebih dahulu grand design yang komprehensif melalui uji sahih/uji publik yang kredibel.
- Penyempurnaan UUD 1945 bukan diserahkan semata-mata kepada kaum politisi, tetapi dilakukan bersama-sama dengan para arsitek konstitusi yang benar-benar ahli di bidangnya.
- Dalam catatan sejarah bangsa, mengutak-atik NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 hanya akan menimbulkan perpecahan bangsa dan bukan menghasilkan kebaikan.
17 Juli 2008
NKRI, Pacasila dan UUD 45
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar