17 Juli 2008

NKRI, Pacasila dan UUD 45

  • NKRI, Pancasila, serta UUD 1945 adalah kesepakatan kolektif bangsa yang harus dipertahankan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
  • Apabila ada niat melakukan penyempurnaan UUD 1945 harus melalui kesepakatan kolektif bangsa dengan dibangun terlebih dahulu grand design yang komprehensif melalui uji sahih/uji publik yang kredibel.
  • Penyempurnaan UUD 1945 bukan diserahkan semata-mata kepada kaum politisi, tetapi dilakukan bersama-sama dengan para arsitek konstitusi yang benar-benar ahli di bidangnya.
  • Dalam catatan sejarah bangsa, mengutak-atik NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 hanya akan menimbulkan perpecahan bangsa dan bukan menghasilkan kebaikan.

Tidak ada komentar: